iqna

IQNA

Kunci-kunci
TEHERAN (IQNA) - Majelis Nasional Pakistan menyetujui sebuah RUU, yang menurutnya menistakan para Sahabat, keluarga dan istri Nabi Muhammad (saw) dapat dihukum penjara seumur hidup.
Berita ID: 3477897    Tanggal penerbitan : 2023/01/19